Gus Samsudin Kemungkinan Juga Dijerat Pasal Penistaan Agama Dalam Kasus Video Boleh Tukar Pasangan
- Viva
Viva Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Gus Samsudin Jadab alias Gus Samsudin menjadi tersangka pada kasus video aliran sesat yang menyebutkan boleh bertukar pasangan.
Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia disangka pembuat skenario video konten aliran sesat yang membolehkan bertukar pasangan bagi suami istri asal suka sama suka.
Kepala Sub Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Tampubolon mengungkapkan, Samsudin tidak tertutup kemungkinan bakal dikenai juga dengan pasal tentang penistaan agama. Saat ini pihaknya akan meminta masukan dari ahli agama maupun ahli pidanala sebelum menerapkan pasal tersebut.
"Kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agamanya. (Artinya tak menutup kemungkinan dikenakan pasal penistaan agama?). Betul sekali," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Gus Samsudin menyusun skenario dalam pembuatan video berisi konten aliran sesat yang didalamnya membolehkan bertukar pasangan bagi suami istri asal suka sama suka.
Video berdurasi sekitar 30 menit itu lalu diunggah pada akun miliknya, Raka Official, pertengahan Bulan Februari 2024.
Akibatnya, video itu viran dab masyarakat gempar. Petugas kepolisian di Blitar turun tangan. Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus dan sempat menjemput paksa Gus Samsudin untuk dimintai keterangan.