Penghilangan Nyawa dengan Korban Terikat Batu Cor di Sungai, 4 Pelaku Diringkus Polres Purbalingga

Para pelaku diamankan di Mapolres Purbalingga.
Sumber :
  • Istimewa

Viva SemarangPolres Purbalingga mengungkap kasus penghilangan nyawa yang melibatkan 4 tersangka. Korban ditemukan di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, dalam keadaan terikat tali tambang dan beton cor pada bagian perut. 

Solo Kebanjiran, Telat Tutup Pintu Air Jadi Penyebabnya

"Mayat ditemukan dalam keadaan terikat tali tambang pada bagian perut. Ujung talinya terikat pada batu cor dengan berat kurang lebih 20 kilogram," jelas Kasat Reskrim Aris Setiyanto didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Rinentah, Jumat (8/3/2024) siang. 

AKP Aris mengungkapkan, kasus ini bermula dari penemuan sesosok mayat di Sungai Serayu di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada Minggu tanggal 18 Februari 2024 lalu. Hasil pemeriksaan dokter kondisi korban mengalami luka memar di kepala belakang bagian kanan, serta patah tulang sampai dasar kepala. 

Grobogan Banjir Besar, Petugas Berjibaku Evakuasi Warga yang Terjebak

"Ditemukan juga perdarahan di selaput laba-laba otak dan ditemukan tanda kematian akibat tenggelam," jelasnya. 

Petugas Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Identitas korban diketahui bernama Okta Novan Dwi (22), seorang sopir warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal. 

Polisi Rekayasa Contra Flow Akibat Banjir Banjir di Pantura Kendal

"Hasil penyelidikan yang dilakukan bersama dengan tim Jatanras Polda Jateng, pelaku pembunuhan bisa diamankan pada Selasa 20 Februari. Ada empat orang yang punya peran masing-masing," kata AKP Aris. 

Tersangka masing-masing adalah P (37) pekerjaan sopir warga Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang selaku eksekutor. 

Kemudian AB (22) warga Kabupaten Kendal serta dua warga Kabupaten Batang berinisial KSA (24) dan AT (19). Ketiganya membantu melakukan pembunuhan terhadap korban. 

Diamankan pula sejumlah barang bukti berupa tali tambang warna biru dengan panjang 21,55 meter, sebuah batu cor, pakaian yang dipakai korban, satu unit truk Mitsubishi H-8915-UM, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih H-1870-UM dan dua telepon genggam. 

"Motif pelaku utama berinisial P selaku eksekutor melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati kepada korban," katanya. 

Dijelaskan bahwa peristiwa penghilangan nyawa bermula pada Kamis (15/2/24), tersangka  P yang sedang bersama korban di wilayah Kabupaten Batang tiba-tiba menabrak mundur korban menggunakan truk saat korban sedang berdiri di belakang truk. Korban yang kondisinya tidak sadar kemudian dimasukkan ke dalam truk oleh tersangka P. 

Korban kemudian dibawa tersangka P ke salah satu kostel di wilayah Kabupaten Batang. Selanjutnya tersangka P menghubungi tiga temannya yaitu AB, KSA dan AT untuk menunggui korban. Saat dilakukan pengecekan saat itu korban masih bernafas namun kondisi tidak sadar. 

Kemudian pada Jumat (16/2/2024), korban dibawa oleh empat tersangka menuju ke Kabupaten Purbalingga menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih. Sampai di Purbalingga korban yang masih keadaan tidak sadar diikat menggunakan tali dikaitkan batu cor kemudian dilempar ke Sungai Serayu dari atas jembatan wilayah Desa Kembangan Kecamatan Bukateja. 

"Berdasarkan keterangan tersangka P,  korban memiliki hutang sebesar 6,3 juta rupiah terkait jual beli material. Namun karena saat ditagih tidak mau membayar dan malah berbicara kasar, lantas tersangka P merasa sakit hati dan kemudian melakukan perbuatan tersebut," ungkap AKP Aris. 

Kepada tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP.