KPK Tangkap Bupati Sukoharjo

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Viva

Viva Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. KPK melakuakn Operasi Tangkap Tangan atau OTT di wilayah Solo Raya pada Kamis (9/7/26) malam.

Kejari Kabupaten Semarang Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sarpras Bergas Lor

Selain bupati, tim penindak lembaga antirasuah tersebut juga turut mengamankan empat orang lainnya yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

Seluruh pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Ratusan Warga Karangtalun Demo Tuntut Pengembalian Dana PKH, Polisi Dalami Dugaan Penyelewengan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut dan memberikan keterangan resmi mengenai jumlah pihak yang ditangkap.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat pagi.

Polda Jawa Tengah Bongkar Korupsi BPR Bank Purworejo Senilai Rp41,3 Miliar

Sebelum diberangkatkan ke Jakarta, Etik Suryani sempat menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam di Mapolresta Solo.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat dini hari sekitar pukul 05.42 WIB, Etik terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan rompi hitam. Ia tampak berjalan didampingi oleh sejumlah petugas menuju kendaraan yang langsung membawanya ke bandara untuk bertolak ke ibu kota.

Hingga saat ini, KPK masih menutup rapat informasi mengenai detail perkara korupsi yang menjadi dasar pelaksanaan operasi tangkap tangan tersebut.

Identitas lengkap beserta peran dari empat orang lainnya yang ikut diringkus juga belum diungkapkan kepada publik karena penyidik masih fokus mendalami tingkat keterlibatan masing-masing pihak.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal satu kali dua puluh empat jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, baik sebagai tersangka maupun saksi.

KPK menegaskan bahwa konstruksi perkara secara utuh, identitas lengkap pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan baru akan disampaikan secara resmi kepada publik setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.

Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo ini sekaligus memperpanjang daftar kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi melalui mekanisme OTT oleh KPK. (TJ)