Ganjar-Mahfud Legowo Terima Putusan MK : Selamat Buat Pemenang

Ganjar-Mahfud Legowo Terima Putusan MK.
Sumber :
  • Istimewa

Viva Semarang, Jakarta – Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, menyatakan menerima hasil putusan MK. Keduanya mengucapkan selamat kepada Prabowo dan Gibran sebagai pemenang kontestasi Pilpres 2024.

Rektor Unissula Datangi Polrestabes Semarang Minta Bebaskan Mahasiswa Pasca Demo

"Saya kira ini proses panjang yang harus kita hormati. Maka apapun keputusannya kami sepakat untuk menerima dan kami terima. Kami mengucapkan selamat bekerja untuk para pemenang (Prabowo Gibran)," kata Ganjar, setelah putusan MK.

Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai pada Senin (22/4/24). Lima dari delapan majelis hakim MK menyatakan menolak gugatan Capres-Cawapres 01 dan 03, sementara tiga hakim lainnya menyatakan dissenting opinion dan mengabulkan gugatan.

Unjuk Rasa Protes Revisi UU Pilkada di Semarang Ricuh, Gerbang Besi DPRD Jateng Jebol

"Mengadili, menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait. Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, sambil memukul palu.

Tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiganya mengabulkan gugatan 01 dan 03, khususnya dalam hal politisasi bansos dan ketidaknetralan aparat maupun aparatur sipil negara (ASN), dalam proses Pilpres 2024.

Pj Gubernur Jateng Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres, Ini Antisipasinya

Putusan MK, lanjut Ganjar, adalah hal yang final. Ia berharap, setelah ini seluruh anak bangsa akan bersatu dan menyelesaikan berbagai tantangan ke depan.

PR bangsa ke depan, lanjutnya, menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan. Dollar menguat dan rupiah jatuh, ada perang di berbagai negara, harga minyak naik, kebutuhan pangan mesti dicukupi.

Halaman Selanjutnya
img_title