Kejaksaan Negeri Kab. Semarang Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp. 8,5 Milliar

Kejari Kab. Semarang Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp.8.5M
Sumber :

" Untuk kenaikan manfaat PhDP pegawai/direksi tersebut bervariasi. Bahkan yang paling tinggi hingga 4 kali lipat. Hal ini berdampak pada melonjaknya beban pembayaran iuran pensiun yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang," imbuhnya.

ILDI Kab Semarang Wadah Baru Pecinta Dansa, Usung Ikon 'Jalan-Jalan Ke Kab. Semarang

Dilanjutkan oleh Fahmi, bahwa untuk menyamarkan perbuatan tersebut, tersangka menyamarkannya melalui akun Rupa-rupa Biaya Umum Lainnya guna menghindari ketentuan biaya pegawai maksimal 40 persen dan untuk menghindari kerugian tahun berjalan.

Fahmi menambahkan, tindakan lanjutan untuk uang kerugian negara ini masih menunggu hasil keputusan sidang Pengadilan Tipikor Semarang.

Pimpinan DPRD Kab. Semarang Akhirnya Lengkap, PPP Kirim H Zainudin menjadi Wakil Ketua DPRD

“Apakah dikembalikan ke PDAM Kabupaten Semarang atau bagaimana masih menunggu hasil sidang. Paling tidak, sudah ada itikad baik Dapenma untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi,” pungkasnya.