Kejaksaan Negeri Kab. Semarang Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp. 8,5 Milliar
" Untuk kenaikan manfaat PhDP pegawai/direksi tersebut bervariasi. Bahkan yang paling tinggi hingga 4 kali lipat. Hal ini berdampak pada melonjaknya beban pembayaran iuran pensiun yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang," imbuhnya.
Dilanjutkan oleh Fahmi, bahwa untuk menyamarkan perbuatan tersebut, tersangka menyamarkannya melalui akun Rupa-rupa Biaya Umum Lainnya guna menghindari ketentuan biaya pegawai maksimal 40 persen dan untuk menghindari kerugian tahun berjalan.
Fahmi menambahkan, tindakan lanjutan untuk uang kerugian negara ini masih menunggu hasil keputusan sidang Pengadilan Tipikor Semarang.
“Apakah dikembalikan ke PDAM Kabupaten Semarang atau bagaimana masih menunggu hasil sidang. Paling tidak, sudah ada itikad baik Dapenma untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi,” pungkasnya.