Kejaksaan Negeri Kab. Semarang Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp. 8,5 Milliar

Kejari Kab. Semarang Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp.8.5M
Sumber :

SemarangKejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima titipan uang kerugian negara sebesar Rp 8.521.605.974. Uang tersebut merupakan pengembalian dari kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Semarang pada tahun 2017-2018. 

Agar Tak Terus Merugi, Dispertanikap Kab. Semarang Genjot Sosialisasi Pertanian Organik

Uang tersebut dikembalikan oleh Direktur Utama Dapenma Pegawai PDAM Seluruh Indonesia (Pamsi) Sularno, yang dalam hal ini selaku Badan Hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti. Pengembalian diterima oleh Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi didampingi Kasi Pidsus Putra Riza Akhsa Ginting, Kasi Intel Dermawan

Wicaksono, JPU, Kasubag Pembinaan Ferry Dewantoro Nugroho, Bendaharawan Khusus Penerimaan, Kepala BRI Cabang Ungaran, Direktur PDAM Kabupaten Semarang beserta dengan Dewan Pengawas, di Kantor Kejari setempat, Selasa (15/10/2024).

Harga Sayur Anjlok, Dispertanikap Kab. Semarang Genjot Sosialisasi Pertanian Organik

" Perkara tersebut berasal dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Semarang terhadap terdakwa MAS selaku Direktur PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018. Dan penitipan uang kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil audit penghitungan Dapenma pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017. Uang kerugian negara tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Semarang pada Bank BRI Cabang Ungaran,” jelas Kajari Kab. Semarang Ismail Fahmi.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Fahmi, Perkara ini berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Penitipan uang kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Semarang Tahun 2017-2018 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor PE.03.03/R/LHP-18/PW11/5.1/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.521.605.974.

Berdalih Butuh Uang Pengobatan, Pria Di Kab. Semarang Nekat Merampok Minimarket

" Jadi terdakwa MAS ini dari hasil pemeriksaan didapati adanya tindakan meningkatkan manfaat Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) bagi dirinya sendiri serta pegawai yang akan pensiun, mengingat di akhir periode pada tahun 2018 ia akan memasuki usia pensiun," terang Fahmi.

Untuk memuluskan rencananya, tersangka kemudian membuat kebijakan tanpa kejelasan transparansi atas kenaikan PhDP ke Dewan Pengawas/Bupati serta tanpa persetujuan Bupati sengaja menguntungkan pegawai/direksi dengan maksud agar pegawai/direksi yang pensiun menerima manfaat pensiun yang jauh lebih besar.

" Untuk kenaikan manfaat PhDP pegawai/direksi tersebut bervariasi. Bahkan yang paling tinggi hingga 4 kali lipat. Hal ini berdampak pada melonjaknya beban pembayaran iuran pensiun yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang," imbuhnya.

Dilanjutkan oleh Fahmi, bahwa untuk menyamarkan perbuatan tersebut, tersangka menyamarkannya melalui akun Rupa-rupa Biaya Umum Lainnya guna menghindari ketentuan biaya pegawai maksimal 40 persen dan untuk menghindari kerugian tahun berjalan.

Fahmi menambahkan, tindakan lanjutan untuk uang kerugian negara ini masih menunggu hasil keputusan sidang Pengadilan Tipikor Semarang.

“Apakah dikembalikan ke PDAM Kabupaten Semarang atau bagaimana masih menunggu hasil sidang. Paling tidak, sudah ada itikad baik Dapenma untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi,” pungkasnya.