Panwaslu Se-Jateng Melantik 56.81 Pengawas TPS Pilkada 2024

Pelantikan Pengawas TPS pada Pilkada Jateng 2024
Sumber :

Viva Semarang – Panwaslu Kecamatan di Jawa Tengah mulai melakukan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pengawas TPS akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah di Provinsi Tengah atau Pilkada 2024.

Berikan Bonus buat Atlet Peraih Medali Peparnas 2024, Jateng Kucurkan Rp98,9 Miliar

Pelantikan dilakukan pada 3 atau 4 November 2024 di masing-masing kecamatan. Sesuai ketentuan, yang memilih, menetapkan, dan melantik Pengawas TPS adalah Panwaslu Kecamatan. Jumlah Pengawas TPS di Jawa Tengah sebanyak 56.812. Hal ini sesuai dengan jumlah TPS di Jawa Tengah. Satu TPS akan diawasi oleh satu orang Pengawas TPS. 

 

FKPPI All Out Menangkan Andika-Hendi di Pilgub Jateng 2024

Pelantikan Pengawas TPS dilakukan secara khidmat dengan berbagai prosesi. Setelah pembukaan dilanjutkan dengan pembacaan SK, pembacaan kata-kata pelantikan, pengambilan sumpah janji, penandatangan berita acara, penandatangan pakta integritas dan lain-lain. 

 

Kota Semarang Terbaik di Jawa Tengah Kategori TPID Indeks Harga Konsumen

Setelah dilantik, Panwaslu Kecamatan langsung melakukan pembekalan atau bimbingan teknis kepada para Pengawas TPS. Materi yang diberikan lebih pada orientasi tugas, memahami tugas, kewajiban dan wewenang Pengawas TPS dalam pemilihan. Selain itu juga ada materi terkait dengan kode etik, pengawasan, pelaporan Form A, SIWASLIH dan lain-lain. 

 

Pembekalan kepada Pengawas TPS tidak hanya sekali tapi minimal 2-3 kali. Nantinya, Pengawas TPS juga diberi pembekalan terkait dengan teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan 2024. Pengawas TPS harus tahu bagaimana pengawasan dilakukan. 

 

Bawaslu Jawa Tengah menginstruksikan kepada Pengawas TPS agar bekerja profesional, mengamati kode etik, independen, mandiri dan netral. Tak boleh ada Pengawas TPS yang memihak kepada pasangan calon tertentu. 

 

Bawaslu Jateng juga berharap agar publik mengawasi keberadaan pengawas termasuk pengawas TPS. Jika ada yang melakukan pelanggaran dapat dilaporkan ke pengawas terdekat. 

Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan melakukan berbagai tahap untuk pembentukan Pengawas TPS. 

 

Pendaftaran dan penerimaan berkas telah dibuka sejak 12 sampai 28 September 2024. Panwaslu Kecamatan melakukan berbagai tahapan untuk pembentukan PTPS. Ada penelitian administrasi, hingga seleksi wawancara.(EF)