Ngaku Wartawan, 4 Orang Ini Peras Orang Berduit yang Diduga Selingkuh di Hotel

Pelaku pemerasan yang mengaku wartawan ditangkap Polda Jateng.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Dalam konferensi pers yang digelar lima hari kemudian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, memaparkan secara detail identitas para pelaku dan modus operandi yang mereka gunakan. 

Polres Kendal Musnahkan 23 Kg Bubuk Mesiu

Empat orang yang berhasil diamankan tersebut adalah Herdiyah Mayandini G, seorang wanita berusia 33 tahun yang diidentifikasi sebagai pentolan atau otak dari kelompok ini. Tiga anggota lainnya adalah pria, yaitu Abraham Marturia Siregar (26 tahun), Kevin Sitinjak (25 tahun), dan Indra Hermawan (30 tahun).

Kelompok ini secara spesifik menyasar korban dari kalangan ekonomi menengah ke atas. Proses pemilihan korban diawali dengan pengamatan terhadap kendaraan yang digunakan dan penampilan calon korban. Setelah itu, mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai identitas korban melalui media sosial.

Bukan Pasar Gede, Inilah Pasar Terindah di Solo Raya, Hawanya Dingin Menyegarkan

"Setelah mengetahui latar belakang korban dan menemukan indikasi kasus pribadi, seperti perselingkuhan, para pelaku akan mengikuti korban dari penginapan," ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Ia menguraikan bagaimana para pelaku melancarkan aksinya saat korban keluar dari penginapan bersama pasangannya. Mereka akan langsung mencegat korban dan mengaku sebagai wartawan dari media nasional ternama seperti Kompas dan Detik. Padahal, pengakuan tersebut hanyalah kebohongan belaka. Ketika korban meminta untuk melihat kartu identitas kewartawanan, para pelaku hanya dapat menunjukkan kartu pers dari media yang kurang dikenal, seperti Morality News, Mata Bidik, atau Siasat Kota.

Cara Praktis Goreng Tempe Agar Garing, Renyah dan Kriuk Ala Soto Seger Boyolali

"Korban diancam akan diberitakan secara negatif jika tidak memberikan uang tutup mulut yang diminta, bahkan hingga mencapai Rp100 juta," tegas Kombes Pol Dwi Subagio.

Salah satu contoh kasus yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa para pelaku telah berhasil menerima uang sebesar Rp12 juta dari seorang korban. Kombes Pol Dwi Subagio juga mengungkapkan bahwa korban-korban kelompok ini berasal dari berbagai latar belakang profesi yang dianggap memiliki kemampuan finansial yang cukup.

Halaman Selanjutnya
img_title