BNN Jateng Tangkap Pelaku Pengiriman Ganja 6 Ribu Gram dari Sumut ke Tegal
- Dok BNN
Viva Semarang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap pelaku pengiriman ganja dari Sumatera Utara menuju ke Tegal Jawa Tengah pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku bernama AMB dan kini masih dalam pemeriksaan.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Agus Rohmat mengungkapkan, pelaku memesan ganja seberat 6 kilogram via online dan mengirim lewat jasa ekspedisi.
Berawal dari petugas mendapat informasi adanya pengiriman narkoba lewat ekspedisi menuju Tegal. Menerima informasi itu, BNN Jateng bekerja sama dengan dengan instansi lain yang terkait untuk melakukan penyelidikan.
"Kita dapat info dari BNN Sumatera Utara ada pengiriman paket ke Tegal. Kemudian dilakukan penyelidikan bersama BNN kota Tegal dan BNN RI, serta Bea Cukai," jelas Agus di Semarang, Selasa (23/4/24).
Hasil identifikasi, ganja dimasukkan dalam enam pipa untuk mengelabui pihak ekspedisi dan petugas. Kemudian dilakukan penangkapan di lokasi pengiriman di Jalan Randugunting, Tegal Selatan.
Saat diterima langsung ditangkap. Barang bukti dibuka disaksikan saksi dan tersangka. Ganja 6.000 gram," ungkapnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain kasus ganja di Tegal, BNN juga mengungkap kasus lainnya sejak bulan Februari 2024.
Yaitu kasus Ganja 2,3 kg yang diungkap 12 Februari 2024 di Kota Semarang, kasus sabu 225 gram di Laweyan Solo, dan kasus ganja 928 gram di Sukoharjo.(TJ)