Polres Salatiga Tangkap 2 Pengedar Sabu Dan Ganja
- Dok
Salatiga –Satnarkoba Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Salatiga. Kali ini 2 orang ditangkap terkait dengan peredaran sabu sabu dan ganja. Kedua orang yang ditangkap berinisial ATS warga kota Salatiga dan GV warga kota Solo, keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang bebeda.
Kapolres Salatiga AKBP Aryani Novitasari mengatakan, Penangkapan tersangka ATS dilakukan pada tanggal 5 desember 2023 lalu, di Randuacir saat akan mengantar narkoba, dengan meletakkan pesanan di tempat tertentu. sedangkan tersangka GV ditangkap di kontrakan di jalan somopuro Salatiga.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke potongan sedotan warna kuning garis putih dengan total barang bukti sabu seberat 1,29 gram,” jelas Kapolres. Selasa(2/01/2023).
Dikatakan lebih lanjut oleh Kapolres, dari keterangan tersangka mengakui sabu didapat dibeli secara online dan barang dikirim ke alamat yang telah disepakati, yakni di satu wilayah di Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.
"Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” imbuh Kapolres.
Dalam penangkapan ke dua tersangka Polres Salatuga berhasil mengamankan barang bukti 40 gram ganja, dan dua gram sabu-sabu.(CH)