Kepala Desa di Pekalongan Disidang PN Tipikor Gara-Gara Salah Administrasi, Ini Kata Pembela
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Seorang kepala desa di Kabupaten Pekalongan harus menjalani sidang sebagai terdakwa tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.
Tim pembela kepala desa tersebut menyayangkan bahwa kasus-kasus yang sifatnya kesalahan administrasi sebaiknya tidak sampai ke meja hijau.
Aksin SH, dari Aksi Law Firm and Partners yang jadi pembela mengatakan, fenomena kades, perangkat desa, BUMDES, terjerat hukum, penyebabnya adalah karena kurang memahami dalam mengelola administrasi keuangan dana desa maupun dana yang lain yang masuknya ke desa.
"Untuk itu kami berharap kepada penegak hukum dalam hal ini kejaksaan maupun kepolisian, dalam menangani perkara-perkara di desa, untuk dapat mengedepankan proses pembinaan, dalam hal ini administrasi," jelasnya di Semarang, Rabu (25/9/24).
Ia menambahkan, karena ketika perkara masuk ke meja hijau, banyak terbukti fakta-fakta di persidangan, ternyata hanya geser obyek dari lokasi pembangunan. Yang mestinya membangun aspal, tapi kemudian karena ada aspirasi masyarakat, menjadi membangun jembatan, atau sebaliknya.
"Fenomena-fenomena ini tentu, sebagai penasehat hukum dari berbagai perangkat desa, kepala desa, BUMDes se Jawa Tengah, berharap agar perkara-perkara yang sifatnya kesalahan administrasi, jangan sampai masuk di persidangan. Yang dibutuhkan adalah pembinaan dan supervisi daripada administrasi," ungkapnya.