Kepala Desa di Pekalongan Disidang PN Tipikor Gara-Gara Salah Administrasi, Ini Kata Pembela

Suasana sidang Tipikor dengan terdakwa kades di Pekalongan.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Ia mencontohkan kasus di Pekalongan yang Ia tangani.

Kejaksaan Tinggi Jateng Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-Alun Kebumen, MPH Akan Lapor ke Kejagung

"Hari ini kita kan sedang melakukan pembelaan di Tipikor untuk kasus di Kabupaten Pekalongan. Jadi dananya itu untuk membangun aspal. Tapi rencana pembangunan aspal ini belum tertuang dalam rencana anggaran pendapatan desa. Hanya itu salahnya. Ia tidak memakai uang itu untuk kepentingan pribadi. Saya berharap hal ini tidak berbuntut kepada desa-desa yang lain," kata Aksin.

Ia menegaskan, mestinya yang diurusi itu kasus untuk menyelamatkan keuangan yang milyaran yang triliunan. Yang puluhan juta, yang ratusan juta, kalau kemudian bisa diantisipasi dikembalikan, kalau memang ada potensi kerugian negara.

Pengadilan Agama Ambarawa Kampanye Anti Korupsi Cegah Suap Hakim

"Contoh kasus di Pekalongan ini kan karena Kades atas desakan warga mengubah peruntukan anggaran untuk membangun jembatan, menjadi untuk mengaspal jalan, yang belum tertuang dalam rencana anggaran pendapatan desa.

"Kami mengimbau kepada OPD teknis ya, untuk aktif turun ke lapangan, aktif dalam pembinaan proses perencanaan itu," katanya.(TJ)

PDIP Belum Bicarakan Pergantian Hasto Kristiyanto