Pemkot Semarang Gandeng Kejaksaan Negeri  Kawal dan Awasi Bantuan Operasional RT

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Agustina-Iswar.
Sumber :
  • Dok

Cakra menuturkan jika Wali kota Semarang sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pendampingan, namun masih diproses di Datum (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk mempertimbangkan layak pendampingan atau sebaliknya. Sementara untuk langkah pencegahan lainnya adalah berupa penyuluhan hukum yang menurut rencana akan dilakukan oleh bagian intelijen.

Launching 1.000 Titik Sumur Resapan, Wujud Komitmen Agustina, Wali kota Semarang Kurangi Risiko Banjir

“Gunakan dana itu sesuai peruntukannya dan sesuai ketentuan hukum yang nantinya bisa dipertanggungjawabkan. Patuhi aturan yang ada pada Perwal Nomor 32 tahun 2025 tentang pedoman pemberian bantuan operasional untuk RT dan RW. Sepanjang pengurus RT menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan, maka tidak akan ada masalah,” jelas Cakra.(TJ)