Pemkot Semarang Batasi Operasional Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadhan

Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Sumber :
  • TJ Sutrisno / Dok

Viva Semarang – Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan aturan khusus terhadap usaha hiburan. Tempat hiburan wajib tutup di dua hari awal Ramadhan, yaitu tanggal 11 dan 12 Maret 2024. Setelah itu boleh buka dengan pembatasan jam operasional.

Semarang Raih Dua Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag

Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita menyampaikan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.

Mbak Ita Luncurkan "Petruk Semar" untuk Pasarkan Hasil Panen Petani

Ia telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang untuk tak mendadak dalam menyosialisasikan edaran tersebut.

"Dalam merumuskan surat edaran ini, tak ingin muncul miskomunikasi dengan para pengusaha hiburan. Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi," kata Mbak Ita, Senin (11/3/2024).

BRIN dan Pemkot Semarang Panen Raya Bawang Merah Lokananta dan Maserati

Mbak Ita menyatakan bahwa usaha-usaha pariwisata di Kota Semarang sudah mengetahui adanya surat edaran terbaru tersebut. Tetapi pihaknya memastikan semuanya sudah disosialisasikan dengan baik oleh Disbudpar Kota Semarang.

Tempat hiburan yang dimaksud dalam surat edaran itu adalah diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Halaman Selanjutnya
img_title