Pemkot Semarang Batasi Operasional Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadhan

Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Sumber :
  • TJ Sutrisno / Dok

Perinciannya, awal puasa Ramadan tempat hiburan ditutup mulai tanggal 11 sampai 12 Maret 2024. Lalu pada Idul Fitri seluruh usaha hiburan ditutup tanggal 8 sampai 12 April 2024.

Tim Penilai STBM Award Puji Inovasi Kota Semarang Dalam Kelola Sanitasi

Berikut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadan:

1. Diskotik buka pukul 18.00 s.d. 01.00 WIB.

Semarang Uji Coba Makan Siang Bergizi Urban Farming Dengan Urban Farming, Luncurkan Program STROBERI

2. ⁠Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 s.d. 24.00 WIB.

3. ⁠Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 s.d. 22.00 WIB.

Wali Kota Semarang Raperda Perubahan APBD 2024 Menjadi Perda

4. ⁠Spa sehat buka pukul 10.00 s.d. 22.00 WIB.

5. ⁠Panti pijat buka pukul 15.00 s.d. 22.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
img_title