Penumpang Kapal Coba Selundupkan Satwa Liar Dari Kalimantan, Tapi Ketahuan di Pelabuhan Tanjung Emas
Viva Semarang – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Tengah atau Karantina Jateng menggagalkan upaya pemasukan ilegal terhadap 14 ekor burung cucak hijau dan 1 ekor burung kacer asal Kalimantan.
Satwa liar itu diangkut menggunakan kapal KM. Dharma Kartika 7 asal Kalimantan (26/02/25).
Petugas karantina yang mengawasi alat angkut di Pelabuhan Tanjung Emas menemukan 14 ekor burung cucak ijo dan 1 ekor burung kacer asal Pontianak tanpa disertai Sertifikat Kesehatan.
Puluhan burung tersebut ditemukan dalam kotak kayu yang dimasukkan dalam box.
Kepala Karantina Jawa Tengah, Sokhib, mengatakan pemilik barang, AS, membawa keluar dari kapal menggunakan kendaraan bermotor dan menyampaikan kepada petugas karantina bahwa box berisi peralatan bangunan.
Namun setelah diperiksa ternyata berisi satwa, selanjutnya dilakukan penahanan di instalasi karantina hewan (IKH) Karangroto, Kota Semarang sebelum diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.
"Untuk memastikan kesehatan burung tersebut dilakukan serangkaian tindakan karantina oleh petugas karantina," ungkap Sokhib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui 3 ekor cucak ijo dan 1 ekor kacer mati, tersisa 11 burung cucak ijo dalam kondisi sehat.
Selanjutnya 11 ekor burung tersebut dibuatkan berita acara serah terima media pembawa satwa kepada pihak BKSDA Jawa Tengah untuk dilakukan pelepas liaran ke alam.
Sokhib menjelaskan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap media pembawa yang dilalulintaskan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia dilakukan serangkaian tindakan pemeriksaan dan dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal guna memastikan komoditas tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Penyelundupan satwa liar dan dilindungi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya alam hayati.
Menurut Sokhib, maraknya penyelundupan satwa dilindungi dan liar menunjukkan bahwa alam mendapat ancaman dalam pemburuan ilegal, burung yang tidak disertai dokumen karantina tidak terjamin kesehatannya.
Karantina Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan BKSDA dan entitas di pelabuhan dalam pengawasan lalu lintas media pembawa di pelabuhan Tanjung Emas agar tidak terjadi upaya-upaya penyelundupan.
“BKSDA Jawa Tengah dan Karantina Jateng bersama-sama melakukan pelepas liaran di kantor BKSDA. Dengan pelepas liaran burung tersebut semoga dapat bertahan hidup, berkembang biak dengan baik, dan mencegahan kepunahan,” ujar Sokhib.(EF)