Resmi! Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi

TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK.
Sumber :
  • Viva

Viva Semarang – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD benar-benar mewujudkan rencana menggugat hasil Pilpres. TPN pun resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Sabtu (23/3/24).

Rektor Unissula Datangi Polrestabes Semarang Minta Bebaskan Mahasiswa Pasca Demo

Gugatan telah terdaftar di MK dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Pendaftaran dilakukan Deputi Hukum Todung Mulya Lubis yang didampingi oleh Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasid serta petinggi parpol koalisi seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.

Unjuk Rasa Protes Revisi UU Pilkada di Semarang Ricuh, Gerbang Besi DPRD Jateng Jebol

Tak tampak Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam rombongan itu.

Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, ada beberapa bukti yang belum diserahkan. Tapi ia optimis akan dilengkapi pada Sabtu malam.

Menang Pilpres, Prabowo Subianto : Saatnya Bersatu dan Bekerja Untuk Rakyat

"Memang masih ada barang bukti yang belum kita serahkan. InsyaAllah malam ini kami akan lengkapi," kata Todung Mulya Lubis, Sabtu, 23 Maret 2024.

Todung menegaskan, pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 02 yang menurutnya pada Pemilu 2024 didaftarkan dengan melanggar hukum dan etika.

Halaman Selanjutnya
img_title