Kejari Kab. Semarang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PTSL 2020
Selasa, 29 Juli 2025 - 22:06 WIB
Sumber :
Dari perbuatan mereka, Kajari menyampaikan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 sebagai subsider.
Baca Juga :
Kejari Kab. Semarang Serahkan Uang Pengganti Tipikor Dana Pensiun PDAM ke Kas Daerah Senilai 8,5 Miliar
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Semarang Putra Riza Akhsa Ginting menambahkan, total pemohon PTSL yang dirugikan mencapai
lebih dari 1.500 orang. Kasus ini tidak lepas dari peran ketua program
PTSL yang mengeluarkan keputusan sepihak tanpa melalui
musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, pemohon PTSL dan Badan Perwakilan Desa.
" lurannya dinaikkan sepihak, bertentangan dengan SKB 3 menteri dan
Peraturan Bupati Semarang. Yang lebih penting lagi, tidak ada peraturan
Halaman Selanjutnya
desa, tepatnya belum dibuatkan peraturan desa, ini kesalahan fatal," Imbuhnya.