Pemkot Semarang Usulkan Seluruh Pegawai Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:31 WIB
Sumber :
- Dok
“Dengan pengangkatan ini, seluruh pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi akan mendapat kepastian status. Ini juga bentuk komitmen kami untuk memberikan penghargaan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja yang sudah lama mendukung pelayanan publik di Kota Semarang,” pungkas Agustina.
Baca Juga :
Launching 1.000 Titik Sumur Resapan, Wujud Komitmen Agustina, Wali kota Semarang Kurangi Risiko Banjir
Mengacu pada jadwal dari BKN dan Kemenpan RB, proses pengangkatan PPPK paruh waktu di Pemkot Semarang berlangsung dalam beberapa tahap
1. Usulan kebutuhan oleh instansi: 7–20 Agustus 2025
Baca Juga :
Kota Semarang Raih Predikat Tertinggi Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak dari Kementerian PPPA
2. Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 21–30 Agustus 2025
3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
4. Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) online: 23 Agustus–15 September 2025
5. Usul penetapan Nomor Induk (NI) P3K paruh waktu: 23 Agustus–20 September 2025
Halaman Selanjutnya
6. Penetapan NI P3K paruh waktu: 23–30 September 2025