Pemkot Semarang Usulkan Seluruh Pegawai Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Agustina, Wali Kota Semarang.
Sumber :
  • Dok

“Dengan pengangkatan ini, seluruh pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi akan mendapat kepastian status. Ini juga bentuk komitmen kami untuk memberikan penghargaan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja yang sudah lama mendukung pelayanan publik di Kota Semarang,” pungkas Agustina.

Launching 1.000 Titik Sumur Resapan, Wujud Komitmen Agustina, Wali kota Semarang Kurangi Risiko Banjir

Mengacu pada jadwal dari BKN dan Kemenpan RB, proses pengangkatan PPPK paruh waktu di Pemkot Semarang berlangsung dalam beberapa tahap

1. Usulan kebutuhan oleh instansi: 7–20 Agustus 2025

Kota Semarang Raih Predikat Tertinggi Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak dari Kementerian PPPA

2. Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 21–30 Agustus 2025

3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025

Bantuan Operasional Rp25 juta per RT per Tahun di Kota Semarang Sudah Bisa Dicairkan

4. Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) online: 23 Agustus–15 September 2025

5. Usul penetapan Nomor Induk (NI) P3K paruh waktu: 23 Agustus–20 September 2025

Halaman Selanjutnya
img_title