Bawaslu Sidangkan Kasus 502 Ribu DPT Bermasalah, Tim AMIN dan KPU Jateng Debat Soal Bukti DPT
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Sidang lanjutan kasus laporan 502 ribu DPT Pemilu 2024 bermasalah di Jawa Tengah berlangsung panas. Hal itu terjadi saat majelis dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi kesempatan pelapor dalam hal ini tim hukum paslon pilres nomor urut 01 Anies-Muhaimin, untuk menghadirkan saksi.
Saksi dari pelapor yaitu M. Agus Maksum merasa kecewa karena majelis hakim Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah tidak memberikan kesempatan padanya untuk menunjukkan DPT bermasalah asli.
"Sampai akhir persidangan kami tidak diizinkan menunjukkan DPT bermasalah asli yang kami bawa dari Jakarta,” ungkapnya setelah sidang yang digelar Kamis (22/2/24) di Kantor Bawaslu Jawa Tengah.
Menurutnya, tujuan laporan ini untuk memastikan berapa DPT yang valid di Jateng dari temuan sebanyak 502 ribu yang bermasalah. KPU mestinya memberikan klarifikasi dan validitasi DPT, sehingga kelebihan surat suara yang telah dicetak tak boleh beredar.
"Ini sebenarnya inti laporan kami agar pemilu berlangsung jujur, adil, tak ada kecurangan dengan memanfaatkan surat suara dari hasil DPT yang tak valid,” ujarnya.
Ia menambahkan, karena pemilu sudah lewat dan KPU tak berikan DPT final, maka ini adalah bentuk pelanggaran pemilu. KPU telah melakukan tindak kejahatan pemilu dengan guna data kependudukan tak lengkap, tanpa ada NIK, tanggal lahir, membuat data ganda.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional Amin Jateng, Listiani Widyaningsih SH menambahkan, KPU Jateng telah mengakui adanya DPT bermasalah sebanyak 1.780.