Penadah Motor Curian Ditangkap Saat Transaksi COD di Pemalang
- Dok
Viva Semarang, Pemalang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang mengungkap kasus tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian. Seorang pria berinisial TD (32), diamankan petugas saat hendak menjual sepeda motor dengan sistem Cash on Delivery (COD), Minggu (15/6/2026).
Pelaku adalah warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Masyarakat curiga adanya transaksi jual beli sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya transaksi COD sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang terjadi di Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, pada 8 Juni 2026 lalu," ujar AKP Faizal, Senin (15/6/26).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor. Hasilnya, kendaraan itu diketahui merupakan milik AR (26), korban pencurian sepeda motor di Desa Ambokulon.
"Ternyata benar, setelah mengecek nomor rangka dan nomor mesin, sepeda motor tersebut sesuai dengan kendaraan milik korban pencurian di Desa Ambokulon," katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, korban sebelumnya memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang di depan rumah. Namun saat kembali sekitar pukul 20.30 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
"Korban memarkir sepeda motor dengan kondisi terkunci stang lalu pergi meninggalkan rumah. Saat pulang pukul 20.30 WIB, motor sudah tidak ada," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian beserta sejumlah barang bukti lainnya. Salah satunya adalah empat buah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan nomor polisi berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui calon pembeli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 592 subsider Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, terutama yang dilakukan melalui sistem COD.
"Masyarakat kami imbau untuk memastikan keaslian dokumen kendaraan dan TNKB sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110," katanya.(Hmz/TJ)