Detik-detik Penggerebekan Rumah Produksi Ganja Sinte Cair di Pemalang, Polisi Amankan Dua Orang

Polisi menggerebek rumah produksi ganja sinte di Pemalang.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang, Pemalang – Petugas Satresnarkoba Polres Pemalang menggerebek rumah yang dijadikan lokasi produksi cairan ganja sinte di Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka diamankan beserta barang bukti cairan ganja sinte siap edar sebanyak 1.075 mililiter dan sejumlah alat produksi.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo Masuk Nominator Pemimpin Daerah Awards 2026

Barang haram itu diduga telah dipasarkan ke sejumlah wilayah Pantura Jawa Tengah. Dua pemuda yang diduga sebagai produsen diamankan bersama ribuan mililiter cairan ganja sintetis siap edar dari sebuah rumah kosong yang dijadikan lokasi produksi.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mengamankan dua tersangka berinisial R (22), warga Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, dan MR (24), warga Kelurahan Petarukan, Kabupaten Pemalang, pada 10 Juli 2026 lalu.

Pendaki Jatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Terjunkan Personel Khusus Anti Gas Beracun

Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, mengatakan kedua tersangka ditangkap di halaman rumah MR. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu botol cairan ganja sinte berukuran 5 mililiter yang disimpan di saku celana salah satu pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, kami melakukan pengembangan dan menemukan sebuah rumah kosong yang diduga dijadikan tempat produksi cairan ganja sinte," kata AKP Wahyudi, Selasa (28/7/26).

Kemarau Mulai Menggigit, Polisi Salurkan Air Bersih untuk 250 KK di Pemalang

Saat penggerebekan, polisi menemukan puluhan botol cairan ganja sinte dengan berbagai ukuran, timbangan digital, alat ukur, hingga perlengkapan pengemasan yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Selain itu, petugas juga menyita dua batang rokok berisi tembakau sintetis siap pakai dengan berat total 2,75 gram.

Dari seluruh barang bukti yang diamankan, total cairan ganja sinte yang disita mencapai 1.075 mililiter atau lebih dari satu liter dalam kondisi siap edar.

Polisi menduga kedua pelaku merupakan produsen yang memasok cairan ganja sinte ke sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah, meliputi Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, hingga Kabupaten Brebes.

"Kedua tersangka diduga berperan sebagai produsen cairan ganja sinte yang siap diedarkan di sejumlah wilayah Pantura Jawa Tengah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title